SOLOPOS.COM - Foto Setya Novanto di rumah sakit. (Istimewa/Twitter)

Menteri Kehakiman era 1993-1998 Oetojo Oesman meminta publik menghormati praperadilan Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Kehakiman periode 1993-1998, Oetojo Oesman, meminta publik menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Praperadilan itu diajukan atas penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Bung Novanto minta praperadilan itu biasa. Itu kan cara untuk buktikan apakah benar hukum acara pidananya,” katanya dalam konferensi pers Menuju Musyawarah Nasional Rekonsiliasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) X di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Oetojo menambahkan Novanto berhak membela diri secara terbuka. Praperadilan, kata dia, adalah langkah maksimal yang dimungkinkan dalam hukum Indonesia bagi tersangka kasus pidana, termasuk buat sang Ketua DPR itu.

“Kami gembira Bung Novanto diberikan kesempatan untuk praperadilan. Itu bagus untuk pendidikan hukum kita,” ujar Ketua Harian Dewan Pembina SOKSI ini.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI , Ali Wongso Sinaga, juga meminta publik dan kader Partai Golkar untuk menghargai upaya praperadilan Novanto. Menurutnya, wajar apabila Novanto mencari keadilan karena merasa tidak bersalah.

“Kami menjunjung supremasi hukum dan menghargai asas praduga tak bersalah,” kata Ketua DPP Partai Golkar ini.

Novanto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya