SOLOPOS.COM - KUNJUNGI UNS - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Syarif Hasan (kiri) bersalaman dengan Rektor UNS Prof Dr Ravik Karsidi Ms saat tiba di Gedung Rektorat Kampus Kentingan, Rabu (14/12). Dalam kunjunanya Menkop UKM menandatangani Mou antara Kementrian Koperasi dengan UNS. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

KUNJUNGI UNS -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Syarif Hasan (kiri) bersalaman dengan Rektor UNS Prof Dr Ravik Karsidi MS saat tiba di Gedung Rektorat UNS, Rabu (14/12/2011). Dalam kunjungannya Menkop UKM menandatangani Mou antara Kementerian Koperasi dengan UNS. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarif Hasan, berjanji akan mempermudah prosedur penarikan tarif pajak usaha kecil menengah (UKM) yang berbasis pada penerimaan omzet.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia mengatakan kebijakan penarikan pajak pada UKM ini sebelumnya memang sudah ada namun prosedurnya dinilai belum praktis dan menguntungkan pelaku usaha. Hal ini membuat pelaku usaha enggan melaporkan pencapaian hasilnya. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan merumuskan prosedur baru bagaimana mengatur pajak untuk UKM, salah satunya dengan kebijakan meniadakan pemeriksaan laporan jurnal, total laba usaha dan lainnya.

“Tidak ada lagi pemeriksaan you punya profit berapa, jurnalnya dan lainnya, kami akan bikin praktis, mudah dan besar tarifnya flat,” jelas dia saat dijumpai Espos di Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu (14/12/2011).

Lebih lanjut dia merinci berapa besar tarif yang akan diterapkan, untuk UKM yang memiliki omzet Rp 300 juta akan dikenakan tarif pajak 0,5% per tahun, sementara untuk omset yang lebih dari Rp 300 juta akan dikenai tarif 2% per tahun. Tarif ini akan dikenakan secara rata, sehingga pelaku usaha yang memiliki omzet senilai itu dapat melaporkannya.

“Kami percaya dengan pelaku usaha sehingga dengan peraturan ini mereka bisa tertib melaporkan pencapaian hasilnya,” jelas dia. Dia mengungkapkan pemerintah berkomitmen untuk memajukan UKM dengan membantu mereka dengan cara memberikan subsidi, bantuan sosial dan beragam penguatan modal lainnya. Harapannya usaha mereka dapat lebih berkembang dan tidak selamanya menjadi usaha kecil

“Peraturan ini bisa saja berubah dan terus dikaji, semangat utamanya demi memajukan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Dia mengatakan peningkatan jumlah UKM pada tahun ini dinilai signifikan yakni merangkak dari 52% menjadi 53,8% atau sekitar 1 juta UKM baru yang bermunculan. Jumlah ini dinilai menggembirakan sehingga pihaknya berupaya akan lebih fokus mengelola bidang UKM agar berkembang lebih pesat.“Dari Bank Dunia juga menampilkan perkembangan UKM mencapai 1 juta, harapannya besok lebih banyak lagi,” jelas dia.

das

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya