SOLOPOS.COM - Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media seusai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8/2016). Rakor itu membahas kelanjutan proyek Tanjung Benoa dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Menteri ESDM Arcandra Tahar membantah punya dua paspor dan menegaskan masih menjadi WNI.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengaku masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) kendati diisukan memiliki dua paspor. Dia juga membantah memiliki paspor AS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, waktu 20 tahun yang dihabiskan untuk menuntut ilmu demi program master dan doktoral di Amerika Serikat. Dengan demikian, masalah status kewarganegaraan bukan menjadi isu lagi saat dia diminta mengisi jabatan menteri.

Dia pun menampik kabar tentang kepemilikan dua paspor berkenaan dengan pengalamannya tinggal di Amerika Serikat. Segala dokumen terkait, tutur Arcandra, telah dikembalikan. Bila jawaban itu masih belum cukup, pihaknya meminta agar pernyataannya dikonfirmasikan ke pihak yang berwenang, yaitu Dirjen Imigrasi.

“Saya masih warga negara Indonesia, silakan cek paspor saya,” ujarnya seusai menghadiri acara Perayaan HUT RI di Kementerian ESDM Jakarta, Minggu (14/8/2016).

Mengacu pada UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 22, syarat jabatan menteri adalah berstatus sebagai WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, kepribadian yang baik, serta dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Pada Pasal 23, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Pada Pasal 24, menteri berhenti dari jabatannya karena: meninggal dunia atau berakhir masa jabatan.

Menteri bisa diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Terakhir, Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih ingin bekerja karena setumpuk pekerjaan rumah di sektor ESDM mengantre untuk diselesaikan.

Sebagai contoh, dia menyebut hingga pekan terakhir ini pihaknya rutin melakukan rapat membahas beberapa isu strategis seperti Blok Masela, Blok Natuna, proyek Indonesia Deepwater Development (IDD), Blok Mahakam hingga program 35.000 mega watt (MW). “Saya ingin bekerja banyak hal yang perlu kami kerjakan, banyak PR kami.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya