SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri BUMN Mustafa Abubakar pergi ke Shanghai dengan menggunakan pesawat pribadi milik pengusaha asal Aceh Ibrahim Risjad.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan yang dilakukan Mustafa masuk kategori penerimaan gratifikasi.

“Memang benar dia (Mustafa) dalam kaitan tugas, dia ikut pesawat pengusaha, itu adalah gratifikasi,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Mustafa, lanjut Johan, sudah memberi tahu secara lisan kepada direktorat gratifikasi. KPK sendiri juga sudah mengirimkan formulir untuk segera diisi oleh Mustafa.

“Akan dilakukan verifikasi, apakah tujuannya memberikan itu,” jelas Johan.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya