SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar terkejut pejabat perusahaan pelat merah yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ternyata banyak yang merupakan tokoh nasional. Ia meminta para pejabat nakal itu bisa segera melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

“Oh itu belum ya, model-model begitu coba masya Allah. Tapi selagi Pak Dino (Patti Djalal) masih di sini bisa lapor, dari pada sulit nanti di Amerika,” katanya di kantornya Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (30/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, beberapa tokoh nasional yang menjadi pejabat di salah satu BUMN ada yang belum pernah menyampaikan LHKPN kepada KPK sejak pertama kali menjabat.

Berdasarkan data LHKPN KPK, beberapa nama yang di antaranya belum menyampaikan LHKPN adalah:

* Komisaris Utama Telkom Tanri Abeng

* Komisaris PT Danareksa (Persero) Dino Patti Djalal

* Komisaris PT Timah Tbk Fachry Ali

* Komisaris Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Erry Firmansyah

Dalam data tersebut juga masih banyak pejabat BUMN lainnya yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK. Berdasarkan surat KPK R2456/01/12/08/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 kepada Kementerian BUMN, KPK sudah meminta Kementerian BUMN untuk memberikan sanksi kepada para pejabat yang nakal tersebut.

Para pejabat BUMN di atas tersebut sama sekali belum memberikan LHKPN Formulir A, apalagi Formulir B. Formulir B merupakan formulir laporan yang harus diisi setiap 2 tahun sekali atau saat pindah jabatan, sementara formulir A merupakan formulir utama yang harus diisi begitu menjabat sebagai pejabat BUMN.

“Kita akan berbagi tugas dengan KPK. Saya bisa kasih tahu KPK untuk mengutamakan dulu (pejabat BUMN yang terkenal),” katanya.

Mustafa mengatakan pihaknya pasti akan memberikan sanksi kepada para pejabat nakal tersebut, namun jenis sanksinya masih dibicarakan di internal Kementerian BUMN.

“Saya belum bisa menjelaskan bentuk sanksinya, semua ada aturannya. Saya akan bicarakan dengan internal Kementerian BUMN, sesuai dengan aturannya,” ujarnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya