SOLOPOS.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Kemenag)

Solopos.com, JAKARTA — Setiap pengawai di bawah naungan Kementerian Agama wajib melakukan penghormatan Bendera Merah Putih setiap tanggal 17. Kewajiban hormat bendera Merah Putih ini merupakan instruksi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Menag meminta penghormatan bendera Merah Putih yang disertai lagu Indonesia Raya dan doa ini tidak menjadi rutinitas semata. Dia berharap kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kebangsaan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Melalui kegiatan ini, saya berharap, seluruh ASN akan semakin memiliki rasa syukur, cinta Tanah Air, sekaligus terpacu semangatnya untuk mengabdi secara total kepada bangsa dan negara,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (17/6/2021).

Kemenag menuangkan kebijakan ini dalam bentuk Instruksi Menteri Agama No 2/2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa. Melalui instruksi ini, Menag minta seluruh jajarannya melaksanakan kegiatan ini secara rutin di lingkungan masing-masing sebagai ikhtiar bersama memperkuat patriotisme dan nasionalisme.

“Tentu, di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali saat ini, proses pelaksanaan kegiatannya wajib memperhatikan protokol kesehatan.”

“Kegiatan penghormatan Bendera Merah Putih dan doa ini adalah upaya strategis Kementerian Agama untuk semakin memperkokoh persatuan bangsa,” sambungnya.

Sebagai abdi negara, lanjut Menag, para ASN sudah seharusnya menjadi bagian penting penguat pilar bangsa. Apalagi, ASN Kementerian Agama sangat banyak dan menjangkau seluruh wilayah Nusantara.

“Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan secara bersungguh-sungguh. Nilai-nilai luhur itu harus terus kita tanamkan dan praktikkan dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Instruksi Menteri Agama No 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh pejabat Eselon I pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya