SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya--Pemerintah mempersilakan bila ada pihak yang merasa keberatan lambang Garuda Pancasila menempel di kostum Timnas Indonesia.

Namun pemasangan simbol negara itu dinilai sebuah kebanggaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“UU jelas, kalau ada yang menggugat itu haknya dia. Tapi ada yang menjelaskan nanti, kalau gugatannya ke pemerintah, pemerintah bisa menunjuk wakil untuk mewakili gugatan itu,” kata Mensesneg Sudi Silalahi kepada wartawan di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/12).

Namun Sudi memandang pemasangan simbol negara di kostum Timnas tidak menyalahi aturan. Sebaliknya justru mencerminkan sebuah kebanggaan terhadap Bangsa ini yang mampu menunjukkan prestasi di dunia persepakbolaan dunia.

“Logo yang tidak boleh itu kan yang sifatnya untuk meremehkan, merendahkan martabat Bangsa dan Negara. Tapi untuk kebanggaan tidak ada sama sekali larangan. Ya kita hadapi gugatannya,” pungkas Sudi saat mendampingi SBY di Surabaya.

Sebelumnya David Tobing telah mendaftarkan gugatan citizen law suit ke PN Jakarta Pusat terkait pemasangan logo Garuda di kaos Timnas. David menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas M Nuh, Menpora Andi Mallarangeng, PSSI dan PT Nike Indonesia.

“Kaos bola berpotensi dikotori, robek, dan bahkan terkena tendang, terkena sikut, dilempar setelah dipakai. Dan harus diingat lambang negara yang ada di kaos bola pun akan mengalami hal yang sama,” alasan David.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya