SOLOPOS.COM - Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Antara - Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir mengajak para mahasiswa terus berdialog. Nasir mengatakan rektor perguruan tinggi akan terkena sanksi jika mendorong mahasiswa berdemonstrasi.

Seperti diketahui, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berdemonstrasi menentang rencana DPR mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) kontroversial sejak beberapa hari lalu. Demonstrasi itu melibatkan ribuan orang di berbagai kota besar, bahkan sempat diwarnai kericuhan di sejumlah lokasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sejumlah pihak bahkan menilai gerakan mahasiswa menentang pengesahan sejumlah RUU itu merupakan salah satu gerakan mahasiswa yang paling besar sejak era reformasi 1998.

Nasir mengatakan Presiden menginstruksikan supaya dirinya mengajak mahasiswa berdialog. “Iya, mengajak mahasiswa untuk dialog dengan baik. Tidak melakukan turun ke jalan, tapi kembali ke kampus masing-masing,” kata Nasir seusai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Kamis (26/9/2019).

Salah satu langkah nyata yang akan dilakukan, kata Nasir, adalah datang ke Semarang, Jawa Tengah, untuk berbicara dengan mahasiswa pada Jumat (27/9/2019). Nasir yang pernah menjabat Rektor Universitas Diponegoro, Semarang, itu juga akan mengunjungi Madiun, Jawa Timur, pada Jumat sore.

“[Presiden mengarahkan] Mohon mahasiswa diajak bicara dengan baik. Diajak dialog dengan baik, kita lakukan, mudah-mudahan ini. Rektor lah yang bertanggung jawab kalau ada pengerahan massa,” kata Nasir.

Nasir menganjurkan supaya para mahasiswa yang berdemonstrasi itu untuk kembali ke kampus, berkuliah dengan baik. Nasir mengatakan negara lain “sudah bersaing untuk era digital yang baik” sedangkan mahasiswa Indonesia “masih turun ke jalan”.

Sanksi

Sementara itu, rektor maupun dosen di suatu perguruan tinggi bisa terkena sanksi jika mendorong mahasiswanya untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi. Menurut Nasir, jika ada dosen yang terbukti diketahui mendorong mahasiswa untuk unjuk rasa, maka rektor bertanggung jawab atas hal itu.

Selain itu, Menristekdikti menjelaskan hukum pidana juga bisa diterapkan jika unjuk rasa tersebut merusak fasilitas umum maupun merugikan negara. Menristek meminta mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan usulan yang konstruktif melalui cara yang baik. Salah satunya dengan berdialog di kampus.

“Saya sudah memberitahukan kepada para rektor dan para pimpinan perguruan tinggi tolong memberitahukan kepada mahasiswa atau anak didiknya, yaitu jangan sampai mahasiswa demonstrasi ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain. Mahasiswa dalam melakukan kritik saya persilakan, tapi dengan cara yang baik,” ujar Nasir.

Ribuan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi melakukan unjuk rasa pada Selasa (24/9/2019) di depan Gedung Parlemen Jalan Gatot Subroto Jakarta.

Selain itu gelombang unjuk rasa oleh mahasiswa juga terjadi di beberapa daerah seperti Medan, Semarang, Yogyakarta, Solo, Bandarlampung, serta Surabaya dan Malang. Mereka menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK serta beberapa RUU yang dinilai kontroversial seperti RUU Pertanahan dan Pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya