SOLOPOS.COM - Menpora Andi Malaranggeng (google image.com)

Menpora Andi Malaranggeng (google image.com)

JAKARTA-Menpora Andi Malaranggeng resmi menyandang status tersangka sejak 3 Desember 2012. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri dalam kasus proyek Hambalang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPK, Abraham Samad menjelaskan, Menpora dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.Tak main main, dalam pasal tersebut tertulis, ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

Pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 menyebutkan, “Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun”.

Sedangkan Pasal 3 UU, yang sama menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.”

“Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Kamis (6/12/2012)

Sementara itu, Presiden SBY berjanji tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Menpora.
“Presiden sesuai dengan komitmennya, beliau tidak akan melakukan intervensi dan melindungi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto seperti dilansir detikcom, Jumat (7/12/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya