SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Abraham Samad (Dokumentasi)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Penetapan Andi ini merupakan sejarah baru untuk KPK karena untuk kali pertama menetapkan menteri aktif sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Abraham Samad.

“Hari ini, saya atas nama pimpinan ingin menyampaikan secara resmi mengenai perkembangan atau tentang status pengembangan kasus Hambalang.

Dalam pengembangan ditemukan bukti-bukti adanya keterlibatan, berdasarkan dua alat bukti secara resmi pengembangan DK ditemukan bukti fakta hukum disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara resmi AAM selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12).

Sementara konstruksi hukumnya, lanjut Abraham sama seperti tersangka pertama yakni Deddy Kusdinar (DK). Andi dikenakan pasal 2 ayat 3 Undang-undang 31 / 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) junto pasal 5 ayat 1 KUHP.

Penetapan Andi ini merupakan sejarah baru untuk KPK karena untuk pertama kalinya menetapkan menteri aktif sebagai tersangka. Sebelumya Andi telah melakukan konferensi pers yang menyatakan dirinya mundur sebagai Menpora terkait pencekalannya ke luar negeri.

“Tadi pagi saya menghadap presiden untuk mundur sebagai Menpora dan juga bertemu dgn wakil prsiden. Saya jelaskan terkait situasi dan beliau memahami dan menerima pengunduran diri tersebut,” papar Andi di Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya