SOLOPOS.COM - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara GIIAS 2021. (Foto: kemenperin.go.id)

Solopos.com, JAKARTA – Sejumlah mobil dianggap tidak relevan digolongkan sebagai barang mewah. Mobil itu antara lain yang dibanderol di bawah Rp250 juta dan dibekali mesin dengan kapasitas maksimal 1.500 cc.

Penggolongan itu tengah diusulkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagaimana dikutip Solopos.com dari Bisnis.com, Kamis (30/12/2021). Dalam usulan itu, penggolongan roda empat yang bukan barang mewah berhak mendapatkan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) permanen. Namun ada syarat yang menyertainya, yakni mobil memenuhi local purchase 80%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Peta Penjualan Retail Mobil 2021, Toyota dan Honda Percaya Diri

Usulan tersebut menjadi angin segar bagi para pelaku industri otomotif tanah air. Sebab, mereka merasakan dampak signifikan atas pemberlakuan diskon PPnBM untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Optimisme masih tergambar terlihat dari respons pelaku industri, salah satunya Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy. “Yang pasti kami percaya bahwa pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan yang paling tepat untuk mendukung industri dan ekonomi secara general,” kata Billy kepada Bisnis.com, Kamis.

Baca Juga: Hyundai Lakukan Recall 106 Unit Palisade, Demi Keamanan Pelanggan

Hal senada juga disampaikan Marketing Direktur PT Toyota Astra Mobil, Anton Jimmy. Dia kembali mengulas insentif PPnBM sejak Maret 2021 sudah memberi dampak positif bagi industri otomotif. “Tentu kita akan follow regulasi dan arahan pemerintah,” kata Anton.

Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra juga mengatakan bakal mengikuti regulasi tersebut. Insentif PPnBM disebut-sebut berperan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Jakarta E-Prix, Mimpi Berwujud dari Catatan di Balik Serbet Makan Malam

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melalui Sekretaris Umum Kukuh Kumara mengatakan semestinya PPnBM dibebaskan untuk kendaraan-kendaraan seperti mobil LCGC. Alasannya, mobil-mobil tersebut bukan barang mewah.

“Sudah selayaknya tidak dikenakan lagi PPnBM. Jadi konsep pengenaan barang mewah itu dikenakan pada barang atau benda yang diupayakan adanya batasan kepemilikan,” terang Kukuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya