Sabtu, 12 November 2011 - 07:02 WIB

Menpera desak daerah buat Perda Rusunami

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bekasi [SPFM], Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mendesak agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah tentang rumah susun. Perda ini jawaban atas sulitnya pengurusan sertifikat tanah yang terpisah bagi pemilik rumah susun di Badan Pertanahan Nasional, karena belum ada payung hukumnya.

Hal tersebut disampaikan Djan Faridz dalam acara pemancangan tiang pertama pembangunan Gedung C Rusunami di Bekasi, Jumat (11/11).  Djan menyatakan, sulitnya pengurusan sertifikat tanah di BPN hanya terjadi di daerah yang tingkat penjualan rumah susun masih rendah, sehingga pemerintah daerah belum membuat Perda rumah susun.  Djan berharap dengan adanya perda rumah susun, maka ke depan tidak ada lagi pemilik rumah susun yang sertifikat tanahnya belum terpecah dari sertifikat induk. [vivanews/ary]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif