Bekasi [SPFM], Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mendesak agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah tentang rumah susun. Perda ini jawaban atas sulitnya pengurusan sertifikat tanah yang terpisah bagi pemilik rumah susun di Badan Pertanahan Nasional, karena belum ada payung hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Djan Faridz dalam acara pemancangan tiang pertama pembangunan Gedung C Rusunami di Bekasi, Jumat (11/11). Djan menyatakan, sulitnya pengurusan sertifikat tanah di BPN hanya terjadi di daerah yang tingkat penjualan rumah susun masih rendah, sehingga pemerintah daerah belum membuat Perda rumah susun. Djan berharap dengan adanya perda rumah susun, maka ke depan tidak ada lagi pemilik rumah susun yang sertifikat tanahnya belum terpecah dari sertifikat induk. [vivanews/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda