SOLOPOS.COM - Menpan RB Tjahjo Kumolo (Dok. Kementerian PANRB)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan pembatasan kegiatan bepergian atau liburan ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Dikutip dari surat edaran Nomor 06 Tahun 2021 pelarangan ASN ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Di mana berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama Isra Mikraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu ini juga untuk menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 5 Maret 2021. Dan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021. Yakni tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca jugaDIY Resmi Perpanjang PPKM, Penanganan Penderita Covid-19 Perlu Ditingkatkan

“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Juga Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo, dikutip Senin (8/3/2021).

Dalam surat itu, seperti dilansir Detik.com,  juga disebutkan ASN dan keluarganya dilarang bepergian atau liburan. Yakni sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021.

Namun ada pengecualian untuk ASN yang perjalanan dinas dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas. Di mana surat tugas itu ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Baca jugaMuhammadiyah Protes Kemendikbud Hilangkan Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035

Selanjutnya ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah maka terlebih dulu harus mendapatkan izin tertulis. Izin itu dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Apabila ada ASN yang liburan atau melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya