SOLOPOS.COM - Menpan RB Tjahjo Kumolo (Detik.com)

Solopos.com, SOLO -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkap ada tren baru di kalangan aparatur sipil negara atau ASN perempuan.

Beberapa waktu lalu, dia mengungkapkan sempat memutus perkara pernikahan berdasarkan laporan dari pasangan resmi ASN. Perkara dimaksud bukan perselingkuhan, perceraian, atau poligami, melainkan poliandri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi, saya pernah memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Perempuan ASN punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru dan menjadi sesuatu hal yang repot kalau ada pengaduan sah dari suami yang sah dan didukung pengaduan pimpinan,” kata dia saat memberikan sambutan dalam peresmian Mal Pelyanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman, Solo, Jumat (28/8/2020).

Bakal Jadi Museum Batik, Ini Perjalanan Sengketa Eks Rumah Djoko Susilo di Sondakan Solo

Tjahjo menyebut hal itu sebagai tren baru di kalangan ASN perempuan. "Ini tren baru ya karena biasanya laporan yang masuk itu poligami," imbuh Tjahjo.

Kendati begitu, Tjahjo juga menyebut laporan poligami juga tidak kalah banyak jumlahnya. Istri sah mengadukan suaminya dan meminta Kementerian PAN RB memberikan sanksi.

Aturan Poligami

Menurutnya, sejak zaman kepemimpinan Presiden Soeharto, ASN tidak boleh memiliki istri lebih dari satu, kecuali memenuhi syarat khusus. Berdasarkan Pasal 4 PP No. 45/1990, ASN boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

Diisukan Bentuk Poros Baru Usung Calon Di Pilkada Sukoharjo 2020, Ini Tanggapan Partai Golkar

Syarat lain, istri pertama wajib memberikan izin dan tidak boleh memiliki istri kedua/ketiga/keempat dari kalangan sesama ASN. “ Atas aduan istri tersebut [tidak terima suaminya menikah lagi] ya kami beri sanksi nonjob tapi tidak dipecat. Nah, memang syarat yang berat itu membuat izin poligami sangat sulit di kalangan ASN,” ucap Tjahjo.

Selain poliandri yang jadi tren baru ASN perempuan dan menikah lagi tanpa izin, ia juga menyebut sejumlah pelanggaran yang dilakukan ASN yang berbuah sanksi, di antaranya radikalisme serta penggunaan dan pengedaran gelap narkoba.

“Jelas kalau masalah radikalisme dan terorisme, langsung nonjob. Kalau tidak mau kami pecat. Lalu, yang kedua ASN harus memahami area rawan korupsi, dana hibah, dana bansos, retribusi dan pajak,” ucap Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya