SOLOPOS.COM - Ilustrasi demokrasi (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Partai Buruh berencana menggelar demo besar-besaran pada 6 Februari 2023, menyusul keputusan pemerintah menaikkan biaya penyelenggaraan haji dan menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan untuk di Jabodetabek, aksi dipusatkan di kawasan DPR dengan jumlah massa mencapai 10.000 buruh. Adapun isu yang akan disampaikan dalam aksi ini yaitu menolak isi Perppu No 2 Tahun 2022 dan pembahasan RUU terkait dengan omnibus law Cipta Kerja.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Selain di Jakarta, aksi serempak akan dilakukan di berbagai kota industri, antara lain di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.

Setidaknya ada 9 poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja yakni upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.

“Intinya, kami meminta upah minimum naiknya harus sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Kami juga meminta tidak ada perubahan formula dalam perppu. Kalaulah ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, cukup diatur dalam penjelasan pasal, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dengan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik boleh mengajukan penangguhan,” ujarnya.

Selain itu, Partai Buruh meminta upah minimum sektoral harus tetap ada, kata Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (28/1/2023) seperti dilansir Bisnis. Partai Buruh juga menolak kenaikan biaya haji.

Alasan subsidi dari dana haji makin menipis, di mana 10 tahun lagi pengumpulan dana haji tidak mampu lagi menyubsidi peserta haji dinilai janggal. Selain menolak kenaikan biaya haji, Partai Buruh memintah dilakukan audit publik dana haji.

Untuk itulah, Iqbal mendesak dilakukan investigasi dan audit public. Bahkan Partai Buruh mendesak DPR menggunakan hak inisiatif dan hak angket terkait dana haji.

“Periksa larinya dana haji kemana? Ini uang rakyat, bukan uang negara. Kenapa pemerintah seenaknya menaikkan ongkos haji dengan alasan 10 tahun kedopan pengembeagan dana haji menipis,” tegasnya.

Hal lain yang akan disuarakan adalah, Partai Buruh menolak negara menjadi agen outsourcing. Pada perppu disebutkan bahwa pemerintah akan menentukan jenis pekerjaan apa saja yang bisa di outsourcing.

Ketentuan ini mengesankan bahwa pemerintah sebagai agen outsourcing. Buruh menolak hal ini dan meminta dikembalikan ke UU 13/2003, outsourcing dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang boleh di outsourcing.

“Terkait dengan pesangon, kami meminta uang penggantian hak 15 pwrsen tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan,” kata Said Iqbal. Terhadap karyawan kontak, periode kontrak dan masa kontrak harus dibatasi. Begitu pun dengan pengaturan cuti untuk perempuan yang haid dan melahirkan, harus tertuang dengan tegas bahwa upahnya dibayar.

Alasan Kenaikan Biaya Haji

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan alasan terkait usulan Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan biaya haji pada 2023 menjadi Rp69 juta dari sebelumnya Rp39 juta.

Hal tersebut, tidak terlepas dari posisi keuangan BPKH sejak 2022 hingga saat ini. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan posisi keuangan BPKH per Desember 2022, total dana yang dikelola adalah Rp167 triliun, naik dibandingkan 2021 yang besarannya Rp159 triliun.

Fadlul lalu mengatakan, pertumbuhan aset BPKH sekitar Rp20 triliun akibat ketidakberangkatan haji pada 2019 hingga 2021 karena merebaknya Covid-19. Meskipun demikian, pada 2022, dengan asumsi kuota keberangkatan 50 persen, maka total alokasi yang dijadikan sebagai nilai manfaat itu hampir senilai Rp6 triliun untuk keberangkatan pada tahun tersebut.

“Artinya, jika pada 2023 kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100 persen atau sekitar 200.000-an calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan sekitar Rp12 triliun,” ujar Fadlul dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, Kamis (26/1/2023).

Dengan kondisi seperti itu, Fadlul mengungkapkan pada 2024 akan ada sekitar Rp9 triliun yang harus diambil dari dana pokok pengelolaan dengan asumsi biaya manfaatnya masih sebesar Rp12 triliun tanpa ada kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Menurut Fadlul, atas dasar hitung-hitungan itulah usulan komposisi biaya yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) menjadi 70:30 atau ditanggung jemaah sebesar Rp69,19 juta dan Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Oleh karena itulah usulannya menjadi 70:30, karena memang kalau dilihat dari angka nilai manfaat yang didistribusikan 2022 itu sekitar hampir Rp60 juta,” ungkap Fadlul. Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Agama saat ini mengaku tengah melakukan penjajakan akomodasi di Arab Saudi guna meredakan kisruh biaya haji.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief.

“Mudah-mudah kita bisa tetap bernegosiasi dan menemukan titik temu harga untuk akomodasi,” ungkap Hilman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya