SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengatakan penjelasan tim IT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai bahwa UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak layak dikenakan Baiq Nuril.

“Kami akan adakan diskusi dengan pakar hukum juga tim TI dari Menkominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk dia [Baiq Nuril],” ucap Laoly, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung. Bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, sore ini, Yasonna bertemu Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi, dan politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Ini merupakan upaya hukum terakhir setelah MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada 3 Januari 2019 lalu.

Yasonna H Laoly khawatir dampak bila permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, tidak dikabulkan. Dia khawatir ratusan ribu wanita Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual akan takut melapor.

“Yang kita khawatirkan kalau ini tidak dilakukan maka mungkin ada ratusan ribu perempuan Indonesia korban kekerasan seksual tidak akan berani lagi bersuara atau memprotesnya, jadi ini harus kita lakukan,” ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan hal ini bisa saja terjadi seusai kasus Baiq Nuril. Wanita Indonesia lain yang menjadi korban kekerasan seksual akan takut melapor jika nantinya justru mereka sendiri yang dipenjarakan.

“Ini bukan sekedar kasus kecil, ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya, yang seharusnya korban tetapi dipidanakan,“ tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya