SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H Laoly. (Istimewa)

Solopos.com, MAKASSAR — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengingatkan para pebisnis untuk tidak terlambat mendaftarkan merek mereka.

Perilaku pelaku usaha menunda pendaftaran suatu merek ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berakibat buruk bagi mereka sendiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pendaftaran merek dagang sangat penting,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly di Makassar, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hal tersebut disampaikan Menkumham pada rangkaian kegiatan Yasonna Mendengar di hadapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seniman, mahasiswa, komunitas, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 348 Peserta Bersaing dalam Lomba Logo HUT ke-105 Karanganyar

Yasonna mengatakan selama ini Kemenkumham cukup banyak menghadapi persoalan terkait dengan merek yang didaftarkan oleh seseorang yang bukan pencetus merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Orang tersebut melihat ada potensi besar suatu merek, kemudian mendaftarkannya ke DJKI Kemenkumham.

Apabila merek itu telah didaftarkan dan diterima, pencetus merek berpeluang besar kalah karena menunda atau tidak mendaftarkannya sejak awal.

Baca Juga: Satgas Investasi Cabut 2.078 IUP Tidak Produktif, 733 Perusahaan Keberatan

Contoh lainnya, ada juga pihak-pihak yang dengan sengaja mendaftarkan suatu merek ternama asal luar negeri karena pada saat itu belum terdaftar di DJKI Kemenkumham.

“IKEA itu pernah jadi persoalan karena ada yang mendaftarkannya di sini walaupun pada akhirnya kita melihat ada iktikad buruk dari orang yang mendaftarkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yasonna terus mengingatkan pelaku usaha atau siapa saja yang mempunyai suatu karya dan menyangkut dengan kekayaan intelektual untuk segera mendaftarkannya ke DJKI Kemenkumham.

Baca Juga: Lebih dari 400 Film Terdaftar di FFI 2022

Dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual tersebut, kata dia, karya seseorang baik berupa benda, lagu, maupun dalam bentuk lainnya akan dilindungi secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap kesadaran untuk mendaftarkan merek dagang itu jauh lebih tinggi. Jangan merasa bahwa kalau saat ini saya belum maju,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya