SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin mengaku bingung harus bersikap bagaimana dalam rapat kerja di Komisi III DPR. Sebab, Menkumham merasa tidak diberi kesempatan untuk mengkaji ulang kebijakan pengetatan remisi untuk koruptor.

“Saya sebagai pemula cukup surprise dengan dinamika yang terjadi. Di tengah perbedaan persepsi, ada satu usul yang saya dengar dari ruangan ini, agar diberikan kesempatan ke pemerintah dikaji ulang, dan menyempurnakan peraturan pelaksaan UU No 12,” ujar Amir.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Hal itu dia sampaikan dalam Raker dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2011). Raker ini melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait kebijakan moratorium remisi.

Menurut Amir, usulan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut tidak mendapat sabutan dari Komisi III. Yang ada, Komisi III justru langsung mengambil haknya untuk interpelasi.

“Yang ada, keinginan menggunakan hak interpelasi. Saya tidak dalam posisi menilai, saya menghormati itu,” jelasnya.

Menurut Amir, Menkum sebelumnya pernah menegeluarkan kebijakan kemudahan hak remisi. Hal itu juga ditentang dan dikritik habis-habisan.

“Ini membuat situasi yang bingung dan bertanya-tanya, tapi tidak ingin membuat rapat ini menjadi rumit, sama halnya semua ingin bertanyan sebelumnya kemudahan remisi diserang dan dikritik, tapi saat ini menjadi sebaliknya,” paparnya.

Amir meminta pihaknya diberi kesempatan untuk mengevaluasi lebih lanjuta kebijakan yang sudah dikelaurakannya. dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya