SOLOPOS.COM - Amir Syamsuddin (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola,42, diberi grasi Presiden SBY. Tapi belakangan diketahui Ola tetap berbisnis narkoba dari balik jeruji besi.

Pemerintah pun berencana mencabut grasi atas Ola.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Amir Syamsuddin (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ekspedisi Mudik 2024

“Karena menurut saya Ola sungguh tidak mensyukuri dan bahkan telah mengkhianati kemurahan hati Presiden/Kepala Negara yang telah mengampuni dan meluputkan dirinya dari hukuman mati,” jelas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin, Rabu (7/11/2012).

Ola sudah diberikan grasi, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Tapi beberapa waktu lalu Ola kedapatan menjadi otak dari balik penjara atas masuknya sabu-sabu 775 gram dari India ke Indonesia. Kaki tangan Ola dibekuk BNN.

“Seandainya benar dugaan kejahatan tindak pidana narkoba tersebut, maka sungguh sangat disesalkan,” jelas Amir.

Sebelumnya pemerintah memastikan akan mencabut grasi terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola. Ola, dahulu dibekuk karena menjadi kurir narkoba. Dia menyelundupkan 6 kilogram heroin dan sabu bersama kelompoknya.

“Pertimbangan untuk pencabutan itu sangat-sangat besar kemungkinannya,” ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Djoko telah melaporkan hal itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden menilai pemberian grasi tersebut tidak layak.

“Setelah ditandatangani (grasi) yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Maka ini tidak layak diberikan grasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya