Jakarta–Menkum HAM Partrialis Akbar menilai upaya uji materi atas Keppres Nomor 37 Tahun 2009 tentang pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, salah alamat. Menurutnya, keppres tidak bertentangan dengan undang-udang manapun sehingga tidak bisa diujimaterikan ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau menurut saya, secara sistem ketatanegaraan, itu tidak tepat sama sekali,” kata Patrialis di sela-sela acara nonton bareng Piala Dunia, di kantor KemenkumHAM, Jl Rasuna Said, Sabtu (19/6) malam.
Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024
Seperti diberiktakan, Haris Rusli Moti dari Petisi 28 akan menguji materi Keppres Nomor 37 Tahun 2009 dengan alasan dasar hukum yang digunakan untuk pembuatan keppres tidak relevan. Alasannya, pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan Presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas.
Patrialis menjelaskan, kalau keppres dianggap bertentangan dengan UUD 1945, maka MA tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi atas keppres tersebut. MA hanya memiliki kewenangan menguji sebuah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tehadap undang-udang.
“Hak ujinya dengan UU, bukan dengan UUD,” kata politikus PAN ini.
Patrialis pun meminta Haris membaca kembali pasal 24 ayat 1 dan 24A ayat 1 uud 1945. “Jadi tidak ada relevansinya. Jadi menurut saya sayang sekali. Apa sih alasannya,” kata dia.
dtc/rif