SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terpidana kasus terorisme tetap mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Namun remisi bagi terpidana teroris tidak sama dengan remisi terpidana biasa. Terpidana teroris harus menjalani 1/3 masa tahanan lebih dulu.

Demikian disampaikan Menkum HAM Andi Mattalatta usai memberikan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Senin (17/8).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Sebelumnya, usai upacara 17 Agustus di Depkum HAM, Andi menyatakan bila teroris tidak mendapatkan remisi.

“Untuk kasus tertentu sepertri teroris, korupsi, ilegal logging, itu tetap bisa mendapatkan remisi tetapi setelah dia menjalani 1/3 dari masa tahanan,” jelas Andi.

“Sedangkan kalau kasus biasa itu hanya cukup menjalani 6 bulan saja sudah dapat remisi. Tapi tentunya harus berkelakuan baik baru bisa mendapatkan remisi,” lanjut pria kelahiran Makassar itu.

Sementara saat ditanya tentang wacana membangun penjara khusus untuk terpidana teroris, Andi menyatakan belum menjadi prioritas. Prioritas sekarang adalah memberikan treatment khusus kepada napi teroris.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya