SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Menteri Hukum dan HAM Amir Sjamsuddin diadukan ke Komnas HAM oleh seorang terpidana korupsi asal Nunukan, Kalimantan Timur. Pelanggaran yang dilakukan Amir terkait kebijakannya untuk menghentikan sementara (moratorium) remisi dan pembebasan bersyarat terpidana korupsi.

Amir diadukan oleh Roni Sekedang selaku pengacara mantan Kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri, terpidana lima tahun korupsi pembuatan dokumen Amdal. Surat yang juga ditembuskan ke Komisi III DPR RI dan Presiden itu menyebutkan selaku Menkum dan HAM, Amir telah menghalangi hak tiap narapidana untuk memperoleh remisi serta pembebasan bersyarat yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jika dalam tiga hari sejak surat somasi diterima tak kunjung ada jawaban, Roni mengancam akan mem-PTUN-kan SK tersebut. [miol/rda]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya