Rabu, 28 Desember 2011 - 20:43 WIB

Menkum HAM akan prioritaskan revisi UU Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyatakan akan memberikan prioritas khusus pada revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam pembahasan legislasi nasional tahun 2012. Beberapa pasal dalam undang-undang itu perlu direvisi dan disempurnakan. Amir Syamsuddin di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (28/12) mengatakan, pasal-pasal yang perlu disempurnakan salah satunya terkait penarikan keterangan dalam pemeriksaan. Saat ini, menurut dia, para saksi yang sudah memberikan keterangan lengkap di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), begitu mudah menariknya di persidangan.

Selain itu, Amir menambahkan, pembuktian terbalik juga akan menjadi prioritas Kemenkumham dalam pembahasan itu. Dia juga akan membahas soal penetapan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi agar membuat orang takut melakukan korupsi. Dalam kesempatan sebelumnya, Amir Syamsuddin pernah mewacanakan hukuman minimal 5 tahun penjara untuk para koruptor. Pasalnya, selama ini, hukuman untuk terpidana korupsi dinilai terlalu ringan. [dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif