SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyatakan akan memberikan prioritas khusus pada revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam pembahasan legislasi nasional tahun 2012. Beberapa pasal dalam undang-undang itu perlu direvisi dan disempurnakan. Amir Syamsuddin di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (28/12) mengatakan, pasal-pasal yang perlu disempurnakan salah satunya terkait penarikan keterangan dalam pemeriksaan. Saat ini, menurut dia, para saksi yang sudah memberikan keterangan lengkap di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), begitu mudah menariknya di persidangan.

Selain itu, Amir menambahkan, pembuktian terbalik juga akan menjadi prioritas Kemenkumham dalam pembahasan itu. Dia juga akan membahas soal penetapan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana korupsi agar membuat orang takut melakukan korupsi. Dalam kesempatan sebelumnya, Amir Syamsuddin pernah mewacanakan hukuman minimal 5 tahun penjara untuk para koruptor. Pasalnya, selama ini, hukuman untuk terpidana korupsi dinilai terlalu ringan. [dtc/dtp]

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya