SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Banda Aceh— Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto menyerahkan berkas kewarganegaraan deklarator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro di Banda Aceh, Rabu (2/6).

Berkas pengakuan kembali sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut diterima oleh keponakan Hasan Tiro, Tengku Fauzi Zainal Abidin di ruang Intensive Coronary Care Unit (ICCU) Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penyerahan berkas tersebut disaksikan Gubernur Provinsi Aceh Irwandi Yusuf, mantan petinggi GAM, Malek Mahmud, Zaini Abdullah dan sejumlah pejabat lainnya.

“Inti kedatangan saya kesini untuk mendoakan Hasan Tiro dan secara resmi menyerahkan surat pengakuan kembali sebagai WNI,” kata Menkopolhukam.

Menkopolhukam beserta rombongan berada selama sekitar satu jam di ruang ICCU menjenguk deklarator GAM yang dirawat sejak sepekan lalu karena kondisi kesehatannya yang terus menurun.

Hasan Tiro menetap dan menjadi warga negara Swedia selama sekitar 30 tahun dan ia mulai kembali ke Aceh setelah ditandatanganinya nota kesepahaman damai (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005.

Menurut Djoko, permohonan untuk kembali menjadi WNI sudah cukup lama disampaikan namun karena membutuhkan proses dan komunikasi dengan pihak keluarga beserta sahabatnya maka baru awal 2010 diproses.

Djoko menambahkan proses pengembalian kewarganegaraan itu merupakan inisiatif kedua belah pihak dan sebagai upaya antisipasi karena kondisinya semakin menurun.

Terkait kondisi kesehatan Hasan Tiro, Djoko mengatakan memang ia tidak bisa berkomunikasi secara verbal namun dapat direspon dari raut wajah Hasan Tiro ia mengerti apa yang dibicarakan.

Djoko juga menambahkan, selain Hasan Tiro belum ada petinggi GAM lain yang berada di luar negeri yang mengajukan kembali kewarganegaraan Indonesia.

Mantan petinggi GAM, Malek Mahmud mengatakan pihaknya menyambut baik dan merasa senang dengan pengembalian kewarganegaraan Hasan Tiro.

Bahkan dalam MoU Helsinki juga disebutkan bahwa bagi mantan GAM yang menjadi warga negara asing berhak mendapatkan kembali kewarganegaraan semula.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya