SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Padang–Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) Tiffatul Sembiring mengungkapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tata cara penyadapan bagi penegakan hukum sedang disiapkan dan ditargetkan selesai enam bulan ke depan.

“Berhubung telah keluarnya Undang-undang (UU) IT Nomor 11 tahun 2008, maka perlu diatur penyadapan dengan PP sehingga tak main sadap saja. Konsep RPP sudah ada dan diharapkan enam bulan mendatang selesai,” kata Menkominfo Tiffatul Sembiring di Padang, Jumat.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Mantan Presiden PKS itu, juga menjadi Khatib dihadapan seribuan lebih jemaah Shalat Iddul Adha 1430 Hijriah di Lapangan Kantor Gubernur Sumbar. Menkominfo menjelaskan, sekarang yang berwenang melakukan penyadapan ada dua lembaga penegah hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Sedangkan Kejaksaan punya izin untuk melakukan penyadapan tetapi tak ada alatnya, sementara Badan Intelejen Negara (BIN) mempunyai alat sadap tetapi tak punya hak melakukan penyadapan.

“Inilah yang harus diatur dalam PP, tapi ini semua bukan berkaitan dengan kasus Bibit-Chandra. Tapi sejak 2008 telah dirintis untuk menyusun RPP teknis penyadapan,” jelasnya.

Menkominfo memrbandingkan, di negara lain seperti Australia, Korea dan Jepang, penyadapan itu di bawah kendali Depkominfo, ada sebentuk Departemen ICT untuk menanganinya. Jadi, hasil sadapan tersebut dilakukan order oleh KPK, BIN, Kejaksaan atau Kepolisian sesuai dengan izin pengadilan.Pentingnya diatur, kata Tiffatul, karena sekarang ditengarai patut dicurigai antara instansi saling melakukan penyadapan.

“Ini bukan sadap karet, tapi menyadap orang yang berbicara. Kalau ada dua orang yang sedang berbicara dan disadap, tentu pelanggaran terhadap HAM,” katanya.

Menyinggung akan ada lembaga khusus menangani penyadapan itu, Menkominfo mengatakan, bisa saja ada semacam departemen khusus sehingga tak boleh orang lain masuk. Ia menjelaskan, kewenangan penyadakan akan diatur oleh pengadilan, dan bukan berarti pengaturan itu akan menghambat proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Penyadapan itu sifatnya terbatas dan tak boleh untuk mencari bukti tetapi boleh untuk memperlengkap bukti awal,” katanya.

Ia menambahkan, di negara-negara lain penyadapan dilakukan hanya untuk mencari bukti pendukung.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya