SOLOPOS.COM - Vaksinasi Bagi Pengemudi Ojek Daring/Antaranews

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, kembali meminta masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat telah mengikuti vaksinasi Covid-19 ke media sosial.

"Pada saat kita melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi, termasuk aplikasi PeduliLindungi yang ada barcode di dalamnya, saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi untuk melindungi data pribadi. Kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggungjawabkan untuk keperluan kita," kata Johnny dikutip Antaranews.com, Minggu (21/3/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain tidak diunggah ke media sosial, Johnny juga meminta masyarakat tidak membagikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara personal, sekalipun dalam lingkungan kerabat terdekat.

Baca Juga : Netflix Pasang Fitur Baru Batasi Pengguna Agar Tak Berbagi Password

"Saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi," kata Johnny.

Sertifikat vaksinasi COVID-19 hanya bisa digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak, misalnya untuk keperluan perjalanan tugas pekerjaan. "Bukan diedarkan di media sosial," kata Johnny.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, untuk memberikan perlindungan yang kuat terhadap data pribadi masyarakat.

"Secara khusus, dalam hal ini kita membutuhkan General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU PDP. Saya meyakini, Komisi I DPR RI memiliki niat dan semangat yang sama untuk menyelesaikan payung hukum itu demi pelindungan data pribadi masyarakat," kata Johnny.

Baca Juga : Spike S-512, Kembalinya Era Concorde Di Kelas Jet Penumpang Supersonik

Johnny meminta menjaga data pribadi perlu dilakukan setiap saat, meski pun undang-undang tersebut belum disahkan. Imbauan ini bukan pertama kalinya diberikan Menkominfo Johnny, sejak vaksinasi COVID-19 diberikan kepada masyarakat.

Dia beberapa kali mengingatkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi media sosial. Masyarakat yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sertifikat tersebut memuat data pribadi yaitu nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan atauk NIK. Selain data pribadi, sertifikat vaksinasi COVID-19 juga memiliki barcode dan kode QR, yang sebaiknya tidak dibagikan secara sembarangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya