SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud Md saat membuka dialog publik dan sosialisasi RKUHP melalui Zoom Meeting, Rabu (7/9/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md, menyatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda sehingga harus diganti. Hal itu merujuk pada konstitusi atau UUD 1945.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka dialog publik membahas RKUHP yang diikuti Solopos.com melalui Zoom Meeting, Rabu (7/9/2022). Menurut Mahfud, dialog publik dalam rangka sosialisasi RKUHP dilakukan secara serentak di 11 kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketika kita menyatakan kemerdekaan, saat itu ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti hukum yang baru. Salah satunya KUHP peninggalan zaman kolonial Belanda,” ujarnya.

Alasan penggantian KUHP, lanjut Mahfud Md, merujuk para filsuf, sosiolog, dan pakar ilmu politik hukum karena hukum adalah pelayan bagi masyarakat. Hukum yang berlaku harus sesuai dengan ideologi, pandangan, dan kesadaran warganya.

“Hukum adalah pelayanan masyarakat, sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku. Jika masyarakat berubah, hukum harus berubah pula, agar sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Mahfud Md: Secara Hukum Itu Benar

Karena masyarakat Indonesia sudah berubah dari zaman kolonial ke zaman nasional, Mahfud Md mengatakan hukum yang berlaku pun harus diganti dengan hukum nasional. Perubahan KUHP menjadi perintah pertama dalam UUD 1945.

Menurut Mahfud, tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak 1963, dilakukan diskusi perubahan KUHP. “Alhamdulillah saat ini sudah menghasilkan RKUHP yang relatif siap untuk diundangkan, diberlakukan,” urainya.

Mahfud menerangkan selama 59 tahun pembahasan dan perancangan RKUHP oleh tim yang silih berganti dengan arahan politik hukum dari tujuh presiden. Mahfud Md menilai Rancangan KUHP yang ada sudah siap untuk diberlakukan.

Baca Juga: Dikunjungi Dewan Pers, PPP: 14 Pasal RKUHP Wajib Dibahas DPR

Sosialisasi dan dialog sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP ini. Tapi Presiden Jokowi telah meminta agar RKUHP disosialisasikan lagi.

Langkah itu diambil karena hukum harus merupakan cerminan kesadaran dan keinginan masyarakat. Masyarakat harus bisa memahami hukum yang diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya