SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menko Kesra Agung Laksono melarang adanya tes bagi siswa yang akan masuk SD. Adanya persyaratan memakai tes justru bertentangan dengan program wajib belajar.

“Jika masih ada penyelenggara pendidikan dasar melakukan seleksi masuk berupa kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, jelas mengabaikan larangan pemerintah. Untuk itu harus segera dihentikan dan kepada dinas atau instansi terkait melakukan pengawasan lebih ketat,” kata Agung dalam siaran pers, Selasa (29/6).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Larangan Sekolah Dasar (SD) mengadakan tes seleksi masuk bagi para calon peserta didik, didasarkan pada konsistensi pemerintah melaksanakan wajib belajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah umum tingkat pertama (SMP).

“Dengan adanya larangan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Nasional ini diharapkan para orangtua calon peserta didik, tidak mengalami hambatan dalam menyekolahkan anak-anak mereka,” jelasnya.

Agung meminta penyelenggara pendidikan tingkat dasar baik negeri maupun swasta tidak perlu mengadakan tes seleksi masuk, kecuali menetapkan persaratan bahwa anak usia 7-12 tahun bisa mengikuti proses belajar di SD.

“Persyaratan utama yang seharusnya ditekankan, dan bukan yang lain. Jika masih ada yang menyelenggarakan tes masuk, berarti tidak mendukung program wajib belajar SD dan SMP,” tutupnya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya