SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan. Dia menyebut pencairan akan dilakukan pada bulan April untuk Januari – April 2019. Dan untuk bulan-bulan selanjutnya akan dilakukan ketika gaji diberikan.

“Karena UU APBN untuk Januari-Desember, jadi meskipun pencairannya pada bulan April menyangkut Januari-April,  tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji,” kata Menkeu di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan kenaikan gaji PNS diatur dalam UU APBN disitu disebutkan bahwa PNS akan diupayakan ada kenaikan gaji pokok. Oleh karena itu diperlukan peraturan pemerintah untuk melaksanakan  perintah UU.

“Presiden telah tanda tangan PP-nya, namun menyangkut seluruh PNS jadi di Ditjen Perbendaharaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan kenaikan gaji PNS pada tahun ini sebesar 5%. Kendati telah ditetapkan, belum adanya payung turunan membuat pencairannya agak sedikit tertunda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya