SOLOPOS.COM - Render gambar SUV Toyota yang diduga Fortuner Facelift. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc akan berlaku mulai April. Dengan demikian, mobil di segmen Innova hingga Fortuner harganya bakal turun pada bulan tersebut.

Sri Mulyani mengatakan saat ini sedang memfinalisasikan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian diskon PPnBM terhadap kendaraan bermotor berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"2.500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya, yang nanti bisa berlaku mulai bulan April terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc, nanti akan diumumkan begitu selesai PMK-nya," kata Sri Mulyani dikutip Detikoto, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga : Pan America 1250, Genre Baru Sepeda Motor Adventure Harley Davidson

Namun belum diungkapkan lebih rinci terkait syarat yang harus dipehuhi. Dalam kesempatan sebelumnya Sri Mulyani mengatakan TKDN minimal 70 persen. Kebijakan itu akan membuat kendaraan bermotor jenis Innova dan Fortuner terkoreksi harganya. Saat ini sedang berlangsung relaksasi PPnBM bertahap, sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM 25% di akhir tahun September-November.

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Sedangkan Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40 persen.

Baca Juga : 2 Motor Bebek Honda Ini Ternyata Yang Termahal Di Indonesia

Kisaran Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner jika diskon pajak berlaku, turun hingga ratusan juta rupiah. Ambil contoh, Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel saat ini dijual Rp512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4x2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri Nomor 1 tahun 2021 senilai Rp382.000.000 dikalikan koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %

=(Rp382.000.000 x 1,050) x 20 %

=Rp80.220.000

Umumnya harga OTR sudah termasuk dengan PPnBM. Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya? Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM

=Rp 512.000.000-Rp80.220.000

=Rp 431.780.000

 

Untuk Innova ambil contoh Innova M/T Bensin yang saat ini dijual Rp342.400.000. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Innova 2.0 M/T Diesel diambil dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 diketahui senilai Rp382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %

=(Rp256.000.000 x 1,050) x 20 %

=Rp53.760.000

Berapa besaran penurunan harga Innova M/T jika dikenakan PPnBM nol persen?

Rp342.400.000-Rp 53.760.000 = Rp288.640.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya