SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA &ndash;</strong> Melalui <em>fanpage</em> Facebook, Jumat (25/5/2018) siang, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penjelasan mengenai masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.</p><p>Ia menegaskan, kebijakan <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/917994/ini-besaran-thr-dan-gaji-ke-13-yang-diterima-pns">THR</a> untuk Guru daerah, tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).</p><p>&ldquo;Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD,&rdquo; jelas Sri Mulyani sebagaimana dikutip <em>Setkab.go.id</em>, Sabtu (26/5/2018).</p><p>Karena itu, diakui Menkeu, kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.</p><p><strong>THR untuk PNS Daerah</strong><br />Mengenai pemberian <a href="http://news.solopos.com/read/20180515/496/916299/thr-cair-paling-lambat-sepekan-sebelum-lebaran">THR untuk PNS</a> Daerah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, bahwa semua PNS Daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sama seperti halnya PNS di Kementerian/Lembaga.</p><p>&ldquo;Hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah),&rdquo; sambung Menkeu.</p><p>Ditegaskan Menkeu, pemberian <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/917969/pemerintah-beri-thr-untuk-pensiunan-pns">THR bagi PNS</a>/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan.</p><p>Karena itu, lanjut Menkeu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay), juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya