SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com</strong>, <strong>JAKARTA</strong> — Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait pencabutan dana tunjangan bagi guru.&nbsp; Isu penghentian tunjangan guru tersebut terkait masih adanya dana tunjangan di daerah yang belum tersalurkan.</p><p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dirinya belum mendengar ada penghentian, karena menurutnya yang dilakukan adalah penghitungan kembali secara akurat jumlah yang dibayarkan dan yang masih ada di rekening daerah.</p><p>"Saya tidak mendengar itu dihentikan, yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah yang ada," jelasnya di Kantor Kemenko PMK, Kamis (9/8/2018).</p><p>Sementara itu, Direktur Jendral Perimbangan, Astera Primanto Bhakti, mengungkapkan penghentian itu merupakan bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah.</p><p>Dia merinci, Surat Direktur Dana Perimbangan a.n Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-136/PK.2/2018 perihal Penghentian Penyaluran Dana TPG , Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018, merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah daerah tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018.&nbsp;</p><p>"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," jelasnya.</p><p>Astera melanjutkan, rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah.&nbsp;</p><p>Penghentian tersebut lanjutnya, direkomendasikan bagi pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah dan masih mencukupi pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun.</p><p>"Hal ini merupakan hal yang rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Hasil dari rekonsiliasi adalah rekomendasi penghentian bagi daerah yang masih mempunyai sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah dan berdasarkan perhitungan masih lebih atau mencukupi sampai akhir tahun," jelasnya.</p><p>Selain itu, lanjutnya terdapat juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru bagi daerah-daerah tertentu yang masih kurang.</p><p>"Dengan demikian, pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tidak akan memengaruhi ataupun mengganggu pembayaran tunjangan kepada guru di daerah, karena dananya memang sudah ada di rekening kas daerah," begitu disimpulkannya.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya