SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari mobil listrik ke depannya bakal lebih rendah dibandingkan dengan mobil yang menggunakan BBM.

Hal ini bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai mobil listrik yang hingga saat ini masih terus digodok oleh pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain PP, pemerintah juga menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur mengenai roadmap pengembangan mobil listrik di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa seiring dengan pertumbuhan ekonomi, meningkatnya jumlah penduduk kelas menengah, serta meningkatnya pembangunan infrstruktur, maka permintaan atas produk otomotif bakal meningkat.

Di sisi lain, permintaan atas minyak juga akan meningkat dan hal ini akan menekan current account deficit (CAD) yang saat ini sedang mengalami defisit migas.

Untuk mengakomodasi permintaan produk otomotif yang meningkat tersebut sambil menjaga CAD, maka industri otomotif listrik perlu dikembangkan.

“Di sisi lain kita makin sadar terhadap lingkungan maka memunculkan industri otomotif listrik menjadi pilihan dan tren dunia juga sama,” kta Sri Mulyani, Selasa (30/7/2019).

Selain masalah lingkungan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah juga ingin meningkat kapasitas industri otomotif.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kontribusi ekspor dari sektor otomotif ke depannya harus ditingkatkan dua kali lipat baik regional maupun global. Mobil listrik memiliki peluang untuk mencapai target tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya