SOLOPOS.COM - Boediono (JIBI/Solopos/Antara)

Atas inisiatif sendiri, Boediono mendatangi KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Boedino, mantan Wakil Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Menteri Keuangan era Megawati Soekarnoputri mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari Okezone, Boediono mengaku telah membeberkan perannya saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke penyidik KPK.

Hal itu diungkapkan Boediono seusai diperiksa selama enam jam sebagai saksi di kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.

“Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai Menteri Keuangan,” beber Boediono di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).

Namun demikian, Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut masih enggan membeberkan lebih terang proses penerbitan SKL BLBI tersebut. Kata Boediono, dirinya sudah menyerahkan substansi pokok perkara kepada KPK.

“Kalau substansinya saya serahkan kepada KPK untuk menyampaikan,”? pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya memang sedang mendalami peran Boediono sebagai Menkeu saat proses penerbitan SKL BLBI yang merugikan negara? hingga triliunan rupiah. “(Kapasitas Boediono) Tentu terkait dengan jabatan dalam rentang waktu SKL terbit,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (28/12).

Kata Febri, pemeriksaan terhadap Boediono merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Sebab, pada panggilan sebelumnya, Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut tidak memenuhi agenda pemeriksaan.

“Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena di jadwal pemanggilan (sebelumnya) berhalangan. Untuk efektifitas penyidikan, dilakukan pemeriksaan pada hari ini,” pungkas Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin sendiri telah ditahan KPK pada, Kamis 21 Desember 2017.

Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya