SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani masih enggan memberikan komentar mengenai hasil audit investigasi terhadap Bank Century.

“Besok, besok, besok saya bikin penjelasan,” kata Menkeu di Gedung Djuanda Depkeu Jalan Wahidin Jakarta, Senin (23/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menkeu tidak bersedia memberikan komentar lebih banyak meskipun wartawan mengajukan berbagai macam pertanyaan. Sementara itu Firdaus Djaelani menjanjikan akan memberikan keterangan resmi menanggapi hasil pemeriksaan BPK itu.

“Nanti sore atau besok kita kasih keterangan resmi, kita akan beri keterangan resmi,” kata Firdaus usai pertemuan dengan Menkeu di Gedung Djuanda Depkeu.

Ketika ditanya apa yang dibahas dalam pertemuan dengan Menkeu, Firdaus mengatakan hanya pertemuan biasa.

“Kita cuma ngomong-ngomong, tunggu saja keterangan dari menteri,” katanya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin ini menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif atas kasus Bank Century kepada DPR. BPK mengelompokkan hasil pemeriksaan ke dalam 5 kelompok temuan pemeriksaan yaitu proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia/BI (I), pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek/FPJP (II).

Selain itu penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS (III), penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara (IV), dan praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan bank itu (V).

Untuk kelompok I misalnya hasil pemeriksaan menduga terjadi pelanggaran di mana dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Picco, dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak “prudent” (hati-hati) dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.

Pada kelompok II hasil pemeriksaan BPK antara lain menyatakan bahwa BI patut diduga melakukan perubahan persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) dalam peraturan BI agar Bank Century dapat memperoleh FPJP. Saat pemberian FPJP, CAR Bank Century telah negatif 3,53 persen, sementara berdasar aturan BI diatur bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya