SOLOPOS.COM - ilustrasi bantuan sosial tunai. (Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan agar bantuan tunai harus diterima secara utuh oleh masyarakat. Penyaluran bantuan tunai akan dipantau oleh Kementerian Keuangan selaku bendahara negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani saat memantau uji coba penyaluran bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di Medan, Sumatra Utara pada Kamis (9/9/2021). Dalam kesempatan itu dia hadir bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas perintah Presiden Joko Widodo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sri Mulyani menjelaskan bantuan tunai disalurkan karena PKL dan pemilik warung menerima dampak besar dari pandemi Covid-19. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona membuat omzet para pelaku usaha itu turun hingga 75%, sehingga pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan.

Baca Juga: Tujuh Tahun Menjabat Presiden, Berapa Selisih Kekayaan Jokowi dari Gibran?

Tercoreng Ulah Mensos Juliari Batubara

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,2 triliun untuk bantuan yang akan disalurkan kepada satu juta PKL dan pemilik warung. Sri menegaskan penyaluran bantuan harus utuh sehingga masing-masing dari mereka menerima Rp1,2 juta.

“Kami berharap bantuan yang diterima masyarakat utuh, tanpa dikurangi satu rupiah pun,” ujar Sri Mulyani pada Kamis seperti dilansir Bisnis.com.

Penyaluran bantuan di tengah pandemi Covid-19 tercoreng oleh tindakan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang meminta fee kepada para vendor sebesar Rp10.000 dari setiap paket bantuan sosial (bansos) dengan nilai Rp300.000.

Potongan bansos dilakukan dalam dua periode penyaluran bansos, yakni pada kurun Mei–November 2020 diduga terkumpul fee sebesar Rp8,2 miliar. Lalu, pada kurun Oktober–Desember 2020 diduga terkumpul fee sebesar Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Presiden Jokowi Ajak Terus Waspada

Atas tindakan pencurian uang rakyat itu, pada Senin (23/8/2021) majelis hakim menghukum Juliari—yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)—dengan penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar, dan tidak boleh menggunakan hak politik selama empat tahun.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantuan tunai untuk PKL dan pemilik warung kali ini akan disalurkan oleh TNI dan Polri, berdasarkan arahan presiden. TNI dan Polri masing-masing bertugas menyalurkan bantuan kepada 500.000 PKL dan pemilik warung, sehingga jumlahnya menjadi satu juta penerima.

“Saya senang dari Polri membuat sistem untuk yang menerima itu benar, pakai bukti, pakai foto, tanda terima langsung ke sistem komputer. Kenapa harus membuat sistemnya? Karena tadi, ada usaha kecil yang sudah mendapatkan [bantuan] dari Kemenkop, ini untuk memastikan mereka [yang menerima bantuan tunai] belum dapat bantuan awal,” ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya