Jakarta–Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari meminta Prita Mulyasari (32) mengadukan masalahnya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) jika menengarai adanya pelanggaran disiplin kedokteran atau malpraktik dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter-dokter di Rumah Sakit Omni Internasional.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bisa juga melapor ke Departemen Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat supaya kasusnya bisa dilanjutkan ke MKDKI. Tapi yang menyangkut pelayanan kesehatan, untuk urusan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik itu di luar kewenangan kami,” katanya ketika ditemui di kantornya, Gedung Departemen Kesehatan, Jakarta, Jumat (5/6).

MKDKI, dia menjelaskan, akan memproses masalah pelanggaran disiplin kedokteran dalam pelayanan kesehatan yang dilaporkan serta membuat keputusan atau vonis terhadap pihak yang diadukan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Dia menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan dari Prita maupun kuasa hukumnya.

“Tapi kami tidak tinggal diam, sudah menurunkan tim untuk meneliti kemungkinan adanya masalah dalam pelayanan kesehatan yang diberikan. Kami juga sudah meminta catatan mengenai kronologis tindakan medis yang dilakukan terhadap Prita,” katanya.

Siti Fadilah juga mengimbau pasien rumah sakit yang merasa tidak mendapat perlakuan baik dari tenaga kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan mengadukan kasusnya ke MKDKI, lembaga otonom yang berwenang menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi serta menetapkan sanksi disiplin bagi mereka yang bersalah.

“Soalnya, kalau asal tulis di internet kan kasusnya bisa berakhir seperti ini. Jadi lebih baik berpikir jernih dan melaporkannya ke pihak yang berwenang,” jelasnya.

Laporan atau pengaduan bisa disampaikan ke kantor Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)/MKDKI di Jalan Hang Jebat III Blok F3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (12120) atau menelpon ke nomor  021-7206623/ 7254788/ 7206665 atau melalui faksimili ke nomor  021-7244379.

Prita Mulyasari merupakan pasien Rumah Sakit Omni Internasional yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di email kepada teman-temannya, namun kemudian email tersebut tersebar.
Pihak rumah sakit tidak menerima sikap Prita dan kemudian mengajukan gugatan pencemaran nama baik ke kepolisian.

Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mencemaran nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Dengan dasar itulah, Prita yang memiliki dua anak berusia di bawah lima tahun kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang.

Namun sejumlah pihak termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengeluarkan komentar tentang kasus itu dan akhirnya status penahanan Prita Mulyasari diubah menjadi tahanan kota.

Sidang perdana kasus pidana yang dialami oleh Prita Mulyasari, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Kamis (4/6).

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi