SOLOPOS.COM - Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS. (Solopos-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, JAKARTA – Menkes Terawan Agus Putranto menjamin kenaikan iuran JKN yang dikelola BPJS bakal meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit. Pihaknya juga menyambut baik penyesuaian iuaran tersebut.

Terawan menilai, kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional akan meningkatkan pendapatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia berharap defisit akut dari asuransi sosial tersebut dapat terus ditekan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS Kesehatan, sehingga kami tinggal memperbaiki tata kelolanya, sehingga tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari,” ujar Terawan dalam konferensi pers, usai pertemuannya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (30/10/2019) di Kantor Pusat IDI, Jakarta, seperti dikabarkan Bisnis.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Terawan menjelaskan perbaikan tata kelola dan pelayanan rumah sakit akan berjalan dengan cepat seiring membaiknya kondisi keuangan. Saat ini, pembayaran klaim layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit kerap tersendat karena defisit anggaran.

Menurut Terawan, saat kondisi keuangan rumah sakit membaik, maka otomatis akan terjadi perbaikan layanan. Pengembangan layanan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan setiap rumah sakit.

“Iya jelas, masa [iuran BPJS Kesehatan] naik toh enggak pakai pembenahan [layanan kesehatan oleh rumah sakit]. Pasti naik dan dibenahi," sambung Terawan.

Kementerian Kesehatan juga menjamin kualitas pelayanan kesehatan ke depannya akan meningkat.

“Itu tugas saya selaku pengawas, selaku pemberi izin rumah sakit,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan iuran program JKN seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (24/10/2019).

Seluruh segmen peserta tercatat mengalami kenaikan iuran. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp42.000 dari saat ini sebesar Rp23.000. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III meningkat menjadi Rp42.000, dari Rp25.500. Iuran peserta Kelas II menjadi Rp110.000 dari saat ini sebesar Rp51.000, dan iuran peserta Kelas I naik menjadi Rp160.000 dari saat ini sebesar Rp80.000. Besaran iuran itu berlaku mulai 1 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya