SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Prita Mulyasari harus membayar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional lantaran kalah dalam putusan banding Pengadilan Negeri Tangerang. Putusan ini pun disesalkan berbagai pihak.

Anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS, Chairul Anwar meminta Departemen kesehatan untuk segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus perselisihan antara Prita Mulyasari dengan RS OMNI Internasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami meminta untuk Depkes dalam hal ini Menkes untuk menyelesaikan kasus Prita. Karena jika ini terus dibiarkan berlanjut maka akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan pasien di Indonesia,” kata Chairul seperti yang dilansir dari detikcom, Sabtu (5/12).

Bentuk penyelesaian yang dimaksud Chairul adalah Depkes harus memanggil dan meminta pihak RS OMNI untuk segera mencabut segala tuntutannya terhadap Prita Mulyasari. Apabila pihak RS OMNI tidak melaksanakan hal tersebut maka Depkes dapat mencabut izin RS OMNI.

“Dalam hal ini Depkes mempunyai wewenang untuk melakukannya, karena sudah diatur dalam UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang baru disahkan,” jelas Chairul yang juga merupakan mantan anggota Pansus RUU Rumah Sakit.

Dalam UU Rumah Sakit pasal 27 tercantum apabila rumah sakit melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang maka izin rumah sakit dapat dicabut. Menurut Chairul, RS OMNI telah melanggar UU Rumah Sakit terutama pasal 29 ayat 1 huruf M, tentang kewajiban rumah sakit dalam menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

“RS OMNI tidak menjalankan kewajibannya dengan melalaikan hak-hak pasien antara lain dalam pasal 32 huruf F dan R yaitu mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan dan mengeluhkan pelayanan rumah sakit melalui media cetak dan elektronik,” papar Politisi PKS asal Riau ini menambahkan.

Chairul juga mengingatkan Depkes bahwa Komisi IX periode lalu juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar Depkes mencabut izin RS OMNI jika tidak meminta maaf dan mencabut gugatannya terhadap Prita.

Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap Prita Mulyasari. Dalam putusan tersebut, Prita diwajibkan membayar Rp 204 juta.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya