SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Rancangan Peraturan Pemerintah Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau atau RPP Tembakau akan segera disahkan oleh Pemerintah. Pemerintah dalam hal ini menteri kesehatan, diminta mempertimbangkan kembali dampak sosial-ekonomi dari RPP tersebut. Anggota Komisi IX Poempida Hidayatulloh, Jumat (6/7) mengingatkan bahwa kretek tidak dapat disamakan dengan rokok-rokok di dunia Internasional.

Ia juga mengingatkan bahwa agenda asing jangan sampai berperan dalam pembuatan kebijakan mengenai kretek ini. Poempida menambahkan dalam keadaan perekonomian yang sedang berkembang ini, basis periklanan dari perusahaan rokok domestik masih mewarnai industri periklanan. Jika dibatasi, tidak hanya industri periklanan yang akan terkena dampaknya, namun juga bisnis media yang juga bergantung pada periklanan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sementara itu sebelumnya, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi meminta petani dan masyarakat bersikap bijak terkait RPP Tembakau. Isi peraturan tersebut, dikatakannya, sama sekali tidak merugikan petani tembakau. Pemerintah juga tidak melarang petani menanam tembakau dan tidak melarang pabrik rokok berhenti berproduksi.

Nafsiah mengungkapkan hal itu, terkait unjuk rasa ribuan petani tembakau. Nafsiah menjelaskan RPP Tembakau merupakan suatu upaya untuk melindungi masyarakat dengan mengatur zat adiktif yang terkandung di dalam rokok yang jelas merugikan kesehatan masyarakat. [dtc/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya