SOLOPOS.COM - Ilustrasi dokter. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG – Seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diduga melakukan pelecehan seksual.

Ia diduga telah mencampurkan sperma miliknya ke dalam makanan yang dikonsumsi korbannya, yang tak lain adalah istri teman seprofesi. Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati, mengaku peristiwa tersebut terjadi saat korban, suaminya, dan pelaku tinggal dalam satu rumah kontrakan.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Kejadian itu diduga dilakukan pelaku sejak Oktober 2020,” jelas Nia kepada Semarangpos.com, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Duh! Penganiayaan Berujung Kematian Taruna PIP Semarang Disebut Sudah Jadi Tradisi

Nia mengaku korban semula sempat curiga karena tudung saji tempat menyimpan makanan selalu berubah posisi dan berubah bentuk. Korban pun semula meencurigai adanya kucing atau tikus di rumah kontrakan tersebut. Namun kecurigaan tidak terjawab karena tidak adanya binatang peliaraan seperti kucing atau pun tikus di rumah kontrakan itu.

Korban pun kemudian memasang rekaman video melalui gawai yang diletakkan di tempat tersembunyi. Ia pun kaget setelah melihat rekaman video dari iPad miliknya. Ia melihat pelaku mengintip dirinya yang tengah mandi sambil melakukan masturbasi.

Parahnya lagi, seusai melakukan mastrubasi, pelaku meletakan sperma miliknya ke dalam makanan yang disiapkan korban untuk sang suami. “Bisa dibayangkan korban dan suami, dalam jangka waktu yang lama memakan makanan yang tercampur dengan sperma. Hal ini membuat korban trauma dan merasa tertekan,” jelasnya.

Nia, mengatakan sebelum tinggal dalam satu rumah kontrakan, korban sebenarnya tidak setuju pelaku tinggal bersama dirinya dan suami. Namun, pelaku bersikeras dengan alasan untuk menghemat biaya.

“Pelaku sebenarnya juga sudah memiliki istri dan anak. Tapi, istrinya tidak dibawa ke Semarang. Pelaku juga sudah bekerja sebagai dokter dan memiliki klinik di luar Semarang,” imbuh Nia.

Nia menambahkan korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan ke LRCKJHAM pada Desember 2020.

Kejiwaan

Pihak LRCKJHAM juga sudah melaporkan kasus tersebut, beserta barang bukti berupa video pelaku yang tengah mencampur sperma ke makanan, kepada Ditreskrimum Polda Jateng pada Maret 2021 lalu.

“Saat ini kasusnya masih berjalan. Dari Polda Jateng juga sudah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Namun dikembalikan dua kali, karena jaksa meminta pelaku diperiksa kejiwaannya,” imbuh Nia.

Baca Juga: Alhamdulillah, Insentif Rp254 Miliar Untuk Ratusan Ribu Guru Agama di Jateng Cair

Nia pun menilai alasan jaksa tidak logis. Ia menilai pelaku tidak memiliki kelainan jiwa sehingga harus menjalani pemeriksaan kejiwaan. “Pelaku itu seorang dokter, bahkan sudah berpraktik. Secara logika, dia sadar dengan perbuatannya. Jadi tidak perlu diperiksa kejiwaan dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Nia menilai pelaku telah melanggar Rekomendasi Umum PBB No. 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan. Ia juga meminta pelaku dijerat Pasal 281 KUHPidana, karena melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun 8 bulan. “Pelaku juga telah melanggar sumpah profesinya, yakni Sumpah Dokter,” tegas Nia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya