SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

internet

[SPFM], Seluruh Kepala Daerah di Indonesia diimbau untuk mulai mendata warisan budaya di daerah masing-masing agar bisa didaftarkan ke pusat data nasional. ’Kami targetkan pusat data itu secepatnya bisa menghimpun. Idealnya kepala daerah wajib mendata warisan budayanya, kalau sekarang baru imbauan,’ kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawaty Hakim pada Pertemuan Negara-Negara Sepaham Ketiga di Legian, kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Rabu (27/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan bahwa saat ini kesadaran masyarakat masih kurang untuk mendaftarkan kebudayaannya.  Menurutnya suatu kebudayaan yang berkembang di masyarakat dan diakui secara turun menurun agar nantinya bisa dicatat dalam ‘database’ atau pusat data.

Ekspedisi Mudik 2024

Budaya asli daerah yang didaftarkan ke pusat data itu, nantinya bisa didaftarkan ke Badan PBB bidang Pendidikan, Pengetahuan, dan Budaya atau UNESCO.  Namun, lanjut Hakim, tidak semua jenis budaya yang sudah terdaftar di pusat data bisa langsung didaftarkan ke UNESCO. Namun pemerintah harus memilih berdasarkan berbagai aspek prioritas diantaranya identitas budaya asli, dan nilai ekonomi.

Pendataan budaya asli seperti sumber daya genetika, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional di pusat data merupakan satu langkah yang efektif bagi Indonesia. Dengan dikoleksinya budaya tersebut apabila ada pengakuan dari negara asing, hal tersebut bisa langsung dipatahkan karena budaya itu telah terdaftar dengan lengkap di pusat data.

Dia mengatakan bahwa dalam pusat data tersebut akan didata mengenai informasi umum atau metadata terkait budaya yang dimiliki, bukan merupakan pengambilalihan secara fisik, seperti yang selama ini dikhawatirkan masyarakat.

Nah, bagaimana menurut Anda? Apakah kita sudah menjaga warisan budaya dengan optimal? Sampaikan pendapat dan komentar Anda melalui Dinamika 103 edisi Kamis (28/6) pukul 08.10-10.00 WIB dengan mengirim SMS ke 0817444103, 081226103103, atau telpon [0271] 739389, 739367. [SPFM/ant/ary]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya