SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (12/9/2019). Esai ini karya Agus Riewanto, dosen dan doktor Ilmu Hukum serta Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah agusriewanto@yahoo.com.

Solopos.com, SOLO — Sikap sepihak DPR mengusulkan revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) cacat dari aspek formal dan material yang berujung pada upaya melemahkan KPK. Patut diduga kuat revisi UU KPK versi DPR penuh dengan kepentingan jangka pendek untuk mengamankan posisi politik anggota DPR di atas kewenangan KPK.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Dari aspek formal atau prosedural revisi UU KPK cacat karena tak memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Regulasi ini mengatur dalam setiap usulan revisi suatu UU harus terlebih dahulu ada dalam prioritas perencanaan program legislasi nasional (prolegnas).

Realitasnya dalam prolegnas DPR tahun 2019 terdapat 55 RUU dan revisi UU KPK tidak ada di dalamnya. Dalam keadaan tertentu DPR atau presiden memang dapat mengajukan RUU di luar prolegnas. Menurut Pasal 23 UU No. 12/2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, keadaan tertentu itu adalah untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan ada urgensi nasional atas suatu RUU.

Revisi UU KPK jelas tidak memenuhi kriteria keadaan luar biasa atau urgensi nasional mengingat saat ini kerja pemberantasan korupsi oleh KPK masih sangat efektif dan dipercaya publik. Lebih dari itu, berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa dalam revisi suatu UU diperlukan partisipasi publik dalam aneka bentuk sosialisasi dan dengar pedapat (public hearing).

Faktanya rencana revisi UU KPK dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat dan bahkan bertentangan dengan keinginan sebagian besar masyarakat yang menginginkan KPK tetap eksis dengan kewenangan saat ini untuk melakukan kerja pemberantasan korupsi sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara.

Pemberantasan korupsi memerlukan institusi yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang luas seperti KPK saat ini. Itulah sebabnya secara formal atau prosedural revisi UU KPK oleh DPR cacat alias tidak lazim dan patut dicurigai mengandung agenda terselubung (hidden agenda) untuk kepentingan politik DPR dan kroni mereka, bukan untuk kepentingan publik.

Cacat Material

Sedangkan dari aspek material atau isi, revisi UU KPK cacat karena berpotensi mengarah pada pelemahan KPK karena nyata hendak memereteli (melucuti) kewenangan konstitusional pemberantasan korupsi. Sejumlah pasal yang bernuasa demikian dapat dilihat pada perubahan kewenangan lama yang lebih bertaring menjadi kewenangan baru yang ompong dan kerdil.

Pertama, keberadaan institusi dewan pengawas sebagai wakil DPR dan pemerintah dengan berbagai kewenangan, seperti memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, akan mengintervensi independensi KPK dalam menegakkaan hukum.

Di KPK ada pengawas internal dan penasihat yang memastikan seluruh aparatur KPK bekerja sesuai prosedur. Karena itulah, dewan pengawas KPK bukan hanya akan memperlambat kinerja KPK, namun juga akan membuat ribet (ruwet) dan birokratis dalam pemberantasan korupsi, layaknya lembaga pemerintah biasa yang kinerjanya berdasarkan cara-cara normal.

Kita sepakat dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan cara-cara tak normal dam luar biasa (extra-ordinary) sebagai ciri lembaga yang lahir sebagai obat  (panasea) untuk membunuh virus birokratis yang tambun dan lamban.  Kedua, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), padahal berkali-kali Mahkamah Konstitusi melalui putusan pada 2003, 2006, dan 2010 telah menyatakan tidak adanya kewenangan menerbitkan SP3 di KPK adalah konstitusional.

Maksudnya, Mahkamah Konstitusi berpandangan justru KPK yang tidak mudah/tidak bisa menerbitkan SP3 atas kasus korupsi yang ditangani adalah tindakan yang dibenarkan menurut konstitusi karena apa yang dilakukan KPK dalam penuntutan kasus korupsi biasanya didahului alat bukti yang kuat dan alasan hukum yang rasional.

KPK memiliki wewenang menghimpun alat bukti dengan penyadapan sehingga kecil kemungkinan KPK salah menangkap tersangka kasus korupsi. Justru ketika KPK diberi wewenang menerbitkan SP3, seperti diinginkan DPR melalui revisi UU KPK, akan membuat KPK tak serius dalam menyidik dan menangkap tersangka kasus korupsi.

Pemberian wewenang KPK menerbitkan SP3 pasti akan mendorong KPK menjadi lembaga politis, bukan lembaga hukum yang acap kali salah dalam melakukan operasi penangkapan. Ini berbahaya karena akan mendorong ketidakpercayaan publik terhadap KPK.

Penyidik Independen

Ketiga, menghapus kewenangan KPK mengangkat penyelidik dan penyidik independen. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016 ada penegasan kewenangan KPK mengangkat penyidik di luar dari institusi kepolisian atau kejaksaan.

Hal ini dimaksudkan agar KPK memiliki kemandirian dalam mengatur penyidik untuk memperkuat ritme pemberantasan korupsi tanpa tergantung pada penyidik kejaksaan dan kepolisian yang kerap lebih patuh dan loyal kepada korps asal daripada kepada KPK.

Kini bola ada di tangan Presiden Joko Widodo. Publik atau masyarakat antikorupsi berharap Presiden Joko Widodo menolak revisi UU KPK dengan cara mengirimkan surat presiden kepada DPR yang berisi pernyataan menolak membahas revisi UU KPK.

Berdasar ketentuan Pasal 20 UUD 1945, RUU harus dibahas bersama antara presiden dan DPR sebelum disahkan menjadi UU. Jika salah satu pihak tidak sepakat dalam pembahasan suatu RUU tak akan dapat disahkan.

Di sinilah relevansi mengetuk pintu hati Presiden Joko Widodo agar bersedia bersama rakyat menyingsingkan lengan baju dan bergandengan tangan menjaga muruah KPK untuk Indonesia bersih dari korupsi. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya