SOLOPOS.COM - ilustrasi (AP/JIBI/Harian Jogja)

ilustrasi (AP/JIBI/Harian Jogja)

Seorang anak tentu tidak bisa memilih apakah dirinya dilahirkan oleh pasangan serasi dengan status sosial tinggi melalui proses pernikahan, hasil hubungan gelap, atau dari rahim seorang perempuan korban perkosaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selama ini anak yang lahir di luar hubungan pernikahan kedua orangtuanya memiliki status hukum cukup merugikan, mereka tidak memiliki hak apapun atas ayah biologis mereka, tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membawa angin segar.

Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 43 Ayat 1 UU No.1/1974 yang menyebutkan, anak di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia (HAM).

Terlepas dari siapa orang yang mengajukan uji materi dan tujuan pribadinya, putusan ini akan memberi efek sosial dan hukum yang luar biasa besar di masyarakat. Anak di luar nikah kini memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak warisan, akta kelahiran, termasuk kewajiban pertanggungjawaban nafkah dari ayah biologisnya.

“Jangan dilihat secara yuridis anak dari perkawinan sah atau tidak. Anak hakikinya terlahir suci. Dia tak pernah bisa memilih terlahir dalam perkawinan sah atau bukan. Maka dari itu, hak mereka harus juga dilindungi,” ujar Wakil Ketua MK Achmad Sodiki baru-baru ini.

Keputusan ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap anak yang dilahirkan di luar pernikahan. Mereka kini diakui memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis, keluarga ayahnya, dan juga ibunya.

Putusan MK terkait pengakuan hukum atas anak-anak di luar nikah itu sekaligus menjadi peringatan bagi laki-laki agar tidak gampang selingkuh. Putusan menjadi upaya preventif, agar laki- laki tidak mudah main-main dengan perempuan.

Perkembangan teknologi yang semakin canggih, salah satunya tes DNA, pembuktian terkait hubungan darah antara seorang anak yang dilahirkan di luar pernikahan dan ayah biologisnya menjadi semakin mudah.

Tes DNA sudah sering digunakan sebagai alat bukti untuk mengetahui hubungan darah seseorang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik MK yang berimplikasi ayah biologis harus bertanggung jawab atas anak di luar nikah.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan dalam kasus tersebut tidak ada anak haram namun yang haram adalah hubungan orang tua tanpa pernikahan.

“Hubungan yang tidak sah memang dilarang karena berdampak pada kepentingan anak. Maka hubungan pernikahan yang tidak sah melanggar prinsip perlindungan anak karena berpotensi membuat anak itu telantar,” ujarnya.

Ni’am menjelaskan hubungan di luar pernikahan rentan terhadap penelantaran anak. Hal itu mengakibatkan banyak orang tua yang tidak mengakui anak hasil hubungan mereka. “Bukan berarti kalau tidak sah bukan berarti tanggung jawab ayah biologis dilepas tetapi harus dipenuhi tanggung jawabnya,” ujarnya.

Ni’am menegaskan, dalam kacamata hukum harus dibedakan hubungan hukum antar orang tua dengan hubungan hukum orang tua dengan anak. “Hubungan suami istri yang sah dengan yang tidak sah harus dibedakan. Terlepas anak itu dihasilkan dari hubungan yang sah atau tidak, yang namanya hak anak harus terpenuhi,” ujarnya.

Justru Melanggar
Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Dadan Muttaqien menyatakan keputusan MK tersebut justru melanggar asas ultra petitum partium. Sebuah asas yang menyatakan hakim tidak boleh mengambil satu keputusan yang tidak diminta dalam petitum tuntutan. Adapun, tuntutan yang diminta pemohon adalah adanya kepastian hukum bagi si anak.

“MK juga telah membuat hukum baru tentang sahnya perkawinan. Dan ini melampaui kewenangan DPR bahkan Tuhan sekalipun dengan membuat syarat sahnya perkawinan,” jelas pekan lalu dalam sebuah seminar.

Dadan menambahkan keputusan MK tersebut tidak berarti sebelum ada perubahan undang-undang lain. Misal si anak mengurus akte kelahiran yang mencantumkan nama ayahnya, tetapi tersandung persyaratan administratif, yaitu surat nikah yang sah.

“Bagi orangtua yang beragama Islam harus ada kutipan akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Demikian halnya ketika mengurus warisan dari ayah perdatanya. Harus diputuskan oleh peradilan agama dan terkena sandungan yang sama, yaitu harus ada buku kutipan akta nikah,” terang dia.

Pada kesempatan yang sama, Dosen tetap FIAI, Syarif Zubaidah yang menyoroti putusan tersebut dari kacamata Hukum Islam mengatakan pembuktian hubungan darah yang dilakukan dengan bantuan ilmu pengetahuan misalnya dengan tes DNA menurut hukum Islam tidak membenarkan pengakuan laki-laki sebagai ayah.

Menurut dia seorang laki-laki dianggap ayah jika anak yang dilahirkan adalah hasil pernikahan yang sah. Pernikahan yang sah menurutnya menyebabkan lahirnya hubungan nasab (keturunan) antara anak dengan ayah. Syarif melihat pernikahan siri yang dilakukan Machica Mochtar dan Moerdiono tidak diakui oleh hukum Islam.

Dosen Fakultas Hukum (FH) UII, Abdul Jamil mengatakan keputusan yang berkaitan dengan anak luar perkawinan berdampak pada perubahan paradigma anak dalam sitem hukum perkawinan dan kewarisan Islam di Indonesia. Sebab penentuan sah tidaknya anak bukan ditentukan atas dasar nasab, tetapi ditentukan pengakuan ayah dan penetapan pengadilan. Hal ini menurutnya sangat bertentangan dengan sistem hukum Islam yang berlaku di Indonesia.

Sementara Dosen pengampu matakuliah Psikologi Muhammad Idrus menyoroti putusan itu dari sisi psikologis si anak. Pria yang juga mengampu di FIAI UII tersebut mengatakan kondisi keluarga sangat mempengaruhi pembentukan karakter dan identitas anak. Sebagaimana dikutip dari beberapa peneliti anak yang diasuh tanpa kehadiran sang ayah, tingkat stres anak cenderung lebih tinggi.

“Bahkan peneliti yang lain membuktikan orang-orang yang kehilangan kasih sayang dari ayahnya akan tumbuh dengan kelainan perilaku, kecenderungan bunuh diri, dan menjadi kriminal yang kejam,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya