Pengunjung menikmati makan siang dari sejumlah waralaba di area foodcourt Solo Grand Mall (SGM), Solo, Kamis (30/8/2012). Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan revisi Permendag No 31/2008 yang tertuang dalam Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, antara lain mengatur kewajiban bagi waralaba agar menggunakan bahan baku, peralatan dan menjual barang dalam negeri sedikitnya 80%.

PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi