Pengunjung menikmati makan siang dari sejumlah waralaba di area foodcourt Solo Grand Mall (SGM), Solo, Kamis (30/8/2012). Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan revisi Permendag No 31/2008 yang tertuang dalam Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, antara lain mengatur kewajiban bagi waralaba agar menggunakan bahan baku, peralatan dan menjual barang dalam negeri sedikitnya 80%.
PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren