SOLOPOS.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, bersama rombongan saat meninjau Stasiun Klaten, Jumat (26/6/2020). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta dihapus.

“SIKM ini memang kewenangan dari Pemprov DKI. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” kata Menhub saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menhub menilai SIKM tidak menyeluruh diwajibkan kepada penumpang angkutan umum, tetapi hanya untuk angkutan udara, kereta api, dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). “Karena memang percuma udara, kereta api, bus [berlaku SIKM] tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan,” katanya.

Pesawat Garuda Tergelincir saat Take Off di Bandara Hasanuddin

SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut sehingga saat ini syarat kepemilikan SIKM masih berlaku. Masyarakat wajib mengantongi SIKM jika melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek, atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.

Ketentuan penerbitan SIKM, di antaranya wajib memiliki hasil tes corona likelihood metric (CLM) dengan status aman bepergian; penerbitan dilakukan dalam satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

Kapolri Minta Maaf kepada Masyarakat, Ini Alasannya

Berikutnya, anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga; penerbitan SIKM atas nama perorangan; masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (tujuh hari). Jika masa berlaku SIKM habis, pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya