SOLOPOS.COM - Penumpang di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek menuju Jakarta di Stasiun Bekasi, Rabu (15/4/2020). (Antara-Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah diperingatkan soal potensi gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia seiring keputusan pemerintah mengizinkan transportasi umum beroperasi lagi. Selain itu, pemerintah juga melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan membuka beberapa sektor usaha secara bertahap.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan pemerintah harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Apalagi situasi saat ini belum menunjukkan tanda-tanda penurunan jumlah pasien positif Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Besok! Semua Transportasi Umum Beroperasi Lagi Saat Wabah Covid-19

"Jangan sampai kebijakan yang agak kendor ini justru bermuara terhadap potensi second wave [ gelombang kedua ] kasus Covid-19 [ Indonesia ]. Belum menurunnya pasien yang terinfeksi menjukkan Indonesia belum sepenuhnya flattening the curve," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (7/5/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Jika dilihat dari pelonggaran angkutan umum yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan, Yusuf menilai pembukaan tersebut masih sebatas kegiatan bisnis dan kesehatan yang sifatnya sangat darurat dengan prasyarat yang sangat ketat.

Langkah Zig-Zag Pemerintah Bolehkan Perjalanan di Tengah Wabah Covid-19

Sementara itu, dia mengatakan pembukaan sektor-sektor bisnis secara bertahap juga belum dijelaskan secara resmi oleh pemerintah. Menurutnya, sektor jasa dan industri masih beroperasi ketika periode PSBB. Soal kebijakan terhadap industri, pemerintah juga harus melihat efek gelombang kedua Covid-19 Indonesia.

Pasalnya, selama ini industri mendapatkan pengecualian untuk bisa beroperasi dari Kemenperin. Padahal dari sisi permintaan, Yusuf menilai daya beli masyarakat juga belum sepenuhnya pulih seiring masih berlakunya PSBB di lingkungan masyarakat.

Jokowi Minta Masyarakat Berdamai dengan Covid-19, Ini Klarifikasi Istana

"Pelonggaran PSBB tidak serta-merta meningkatkan aktivitas ekonomi sehingga akhirnya bermuara pada rebound ekonomi di kuartal II/2020," imbuhnya. Justru kebijakan pemerintah Indonesia itu membuka peluang terjadinya gelombang kedua Covid-19.

Menhub

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperbolehkan semua moda transportasi umum beroperasi lagi mulai Kamis (7/4/2020). Padahal beberapa waktu lalu pemerintah pusat sendiri yang memutuskan menutup seluruh penerbangan baik domestik maupun internasional.

Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China: Dipaksa Minum Air Laut, Berdiri 30 Jam

Kemenhub menerbitkan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum. Namun alasannya bukan dengan tujuan mudik pada 7 Mei 2020. Keputusan ini kontroversial mengingat belum adanya penurunan jumlah kasus baru Covid-19 dan potensi gelombang kedua di Indonesia jika ada pelonggaran.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan transportasi umum baik angkutan udara, darat, dan laut, boleh beroperasi lagi dengan catatan menaati protokol kesehatan. Artinya, masyarakat boleh bepergian dan tidak hanya sebatas perjalanan bisnis seperti kriteria sebelumnya.

Pemerintah Terbitkan SE Pembatasan Perjalanan, Orang Tertentu Boleh Bepergian

Budi beralasan ada kriteria dan protokol pencegahan Covid-19 di transportasi umum. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan menentukan kriteria protokoler pencegahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya