SOLOPOS.COM - Menhub Budi Karya Sumadi dan Dirut PT KAI Edi Sukmoro saat melakukan inspeksi KA Bandara, di Stasiun Solo Balapan, Sabtu (28/12/2019). (Solopos/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah mengizinkan sejumlah moda transportasi kembali beroperasi setelah diberlakukan larangan mudik. Namun izin tersebut bukan merupakan relaksasi maupun kelonggaran.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan penjabaran Permen 25 tahun 2020 Soal Pengaturan Transportasi saat Mudik Lebaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dengan demikian semua moda transportasi dimungkinkan kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

“Intinya ini adalah penjabaran. Bukan relaksasi hlo ya. Artinya dimungkinkan semua moda angkutan baik udara, kereta api, laut, bus, untuk beroperasi dengan catatan satu harus menaati protokol kesehatan,” terang Menhub Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020), seperti dilansir Detik.com.

Ini Fakta Henti Jantung, Penyebab Didi Kempot Meninggal

Nantinya Kementerian Kesehatan dan BNPB bakal menyusun kriteria penumpang yang boleh bepergian ke luar daerah di tengah larangan mudik. Adapun pemberian izin operasi moda transportasi itu berlaku mulai besok, Kamis (75/2020).

“BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh bepergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali,” sambung Budi Karya.

Makna Code Blue Asthma yang Ramai Dibahas Saat Didi Kempot Meninggal

Masyarakat diizinkan bepergian ke luar daerah hanya untuk urusan pekerjaan, bisnis, dan logistik. Tetapi tidak boleh mudik ke kampung halaman.

“Jadi beruntunglah bapak anggota DPR boleh melalukan perjalanan sejauh itu urusan pekerjaan. Misal saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik. Untuk mantau LRT itu enggak apa-apa,” terang Budi Karya.

Kisah Mbah Minto Klaten Viral di Medsos: Awalnya Dibayar Rp20.000 per Vlog 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya